Mengaku Pancasilais

Sejak dini, Pancasila telah menjadi bagian dari kehidupan pendidikan kita. Sejak di bangku Sekolah Dasar, kita dilatih untuk menghafalnya, menyuarakannya dalam upacara, dan mempelajarinya melalui pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang hadir dalam setiap jenjang pendidikan—dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Kita akrab dengan simbol Garuda Pancasila di sampul buku, dan kini hadir pula Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang dirancang untuk menginternalisasi nilai-nilai luhur tersebut. Secara formal, edukasi Pancasila sudah melekat dalam sistem pendidikan kita.

Namun muncul pertanyaan mendasar: apakah semua itu hanya sebatas rutinitas formal? Apakah pengenalan dan penghafalan Pancasila selama bertahun-tahun cukup membekas dalam benak dan hati kita hingga mengarah pada pemahaman yang dalam dan mampu memandu tindakan kita? Atau justru nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila hanya menjadi hafalan kosong, jauh dari praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari?

Fenomena ini menjadi semakin nyata ketika kita melihat bahwa simbol dan jargon Pancasila sangat mudah ditemukan di ruang publik. Di sekolah, kampus, dan kantor-kantor pemerintah, Pancasila terpampang di dinding. Pada hari-hari besar nasional, spanduk dan baliho yang memuat kutipan sila-sila Pancasila atau ajakan untuk “mengamalkan Pancasila” bertebaran di jalan, taman, bahkan halaman rumah. Tetapi yang menjadi pertanyaan krusial adalah: apakah kehadiran Pancasila hanya berhenti di ruang-ruang simbolik itu? Sudahkah nilai-nilainya benar-benar meresap dalam tindakan dan perilaku warga negaranya?

Pancasila bukanlah sekadar slogan. Ia lahir dari perenungan mendalam para pendiri bangsa sebagai dasar filosofis dan moral negara. Sebagai Guidance Ideas—gagasan penuntun—Pancasila seharusnya menjadi pedoman utama dalam menyusun kehidupan berbangsa dan bernegara, dari sila pertama hingga sila kelima. Setiap sila memuat nilai-nilai luhur: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi, dan Keadilan Sosial. Nilai-nilai yang semestinya tidak hanya dipahami, tapi diamalkan.

Namun di balik pengakuan kita sebagai bangsa yang Pancasilais, masih banyak ironi yang menyertai realitas. Kita mengaku Berketuhanan Yang Maha Esa, tetapi masih terjadi intoleransi terhadap sesama hanya karena perbedaan keyakinan. Bahkan toleransi yang mestinya menjadi napas dari sila pertama sering kali hanya dimaknai sebatas toleransi antaragama, padahal lebih luas dari itu. Sila Ketuhanan juga menuntut kita untuk memiliki kepedulian sosial. Bagaimana mungkin kita mengaku bertuhan, ketika masih banyak saudara sebangsa yang tidur dalam kelaparan, tidak tahu apa yang bisa dimakan esok hari, sementara negeri ini disebut-sebut sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam?

Pemahaman atas sila pertama seharusnya tak berhenti pada aspek ritual keagamaan, tapi menjalar pada aspek kemanusiaan. Bung Karno pernah mengatakan bahwa seseorang tak mungkin berbakti kepada Tuhan tanpa lebih dahulu mengabdi kepada sesama manusia. Tuhan bersemayam di gubuk si miskin—itu makna filosofis yang mengajarkan bahwa Ketuhanan dan Kemanusiaan adalah dua sisi yang saling menguatkan.

Lalu bagaimana dengan sila kedua—Kemanusiaan yang Adil dan Beradab? Kenyataannya, pelanggaran terhadap hak asasi manusia masih terjadi. Hingga kini, kasus penghilangan aktivis pada tahun 1997–1998 belum menemukan kejelasan hukum. Belum lagi praktik penggusuran paksa atas nama pembangunan yang kerap mengabaikan aspek lingkungan dan partisipasi warga. Kekerasan dalam rumah tangga masih mewarnai berita-berita harian. Semua ini adalah cerminan bahwa nilai keadaban dan keadilan dalam memperlakukan sesama masih belum sepenuhnya diterapkan.

Tumbuhnya budaya baru seperti “Sound Horeg”—musik keras yang diputar tanpa memperhatikan kenyamanan publik—juga menggambarkan menurunnya kepekaan sosial masyarakat. Lebih memprihatinkan lagi, budaya ini mulai menggeser perayaan kemerdekaan yang semula berisi penghormatan terhadap jasa pahlawan, kini berubah menjadi ajang joget massal. Bagaimana mungkin kita bisa menghargai pengorbanan para pendiri bangsa jika nilai historis dan moral bangsa justru dikalahkan oleh budaya hura-hura?

Kemudian, bagaimana dengan sila ketiga—Persatuan Indonesia? Apakah kita benar-benar bersatu? Kenyataannya, kita masih sering terjebak dalam polarisasi sosial dan politik. Perbedaan pilihan dalam pemilu sering kali berubah menjadi konflik personal dan sektarian. Polarisasi sentimen ini mengaburkan esensi demokrasi yang sejatinya adalah ruang untuk mengelola perbedaan secara dewasa. Sayangnya, sebagian dari kita lebih memilih loyal terhadap figur ketimbang memperjuangkan ide dan gagasan. Demokrasi kehilangan esensinya ketika partisipasi politik hanya sebatas fanatisme, bukan perjuangan substansi.

Dalam konteks ini, partai politik sebagai unsur penting demokrasi semestinya tak hanya menjadi alat kekuasaan, tapi juga pengawal nilai-nilai demokratis. Peran oposisi, misalnya, harusnya dapat menjadi suara alternatif yang mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada dalam rel yang benar—menciptakan checks and balances yang sehat.

Sementara itu, sila keempat—Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan—masih menghadapi tantangan. Praktik legislasi kita sering kali dilakukan secara tertutup dan terburu-buru, tanpa dialog publik yang memadai. Salah satunya, revisi Undang-Undang TNI yang pernah dibahas diam-diam di hotel mewah ketika pemerintah menyerukan efisiensi anggaran. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik tentang potensi bangkitnya dwifungsi militer dan memudarnya supremasi sipil. Padahal, dalam demokrasi, rakyat harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan—bukan hanya sebagai penonton, tetapi sebagai partisipan aktif.

Terakhir, sila kelima—Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia—masih belum tercermin secara nyata. Ketimpangan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas menjadi keluhan publik yang terus menerus. Rakyat kecil bisa dipenjara karena mencuri untuk makan, sementara koruptor kelas kakap masih bisa tertawa di layar televisi. Akses pendidikan dan pekerjaan juga belum merata. Gelombang PHK terjadi di berbagai sektor, sementara janji penciptaan lapangan kerja belum sepenuhnya terealisasi. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) bahkan menunjukkan peningkatan jumlah pengangguran dari tahun ke tahun.

Dari semua permasalahan ini, dapat disimpulkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila belum menyentuh ranah praktis secara menyeluruh. Kita sering mengaku Pancasilais, namun pengakuan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam perilaku sosial, kebijakan publik, maupun sistem hukum. Orang-orang di sekitar kita akan menilai bukan dari seberapa sering kita menyebut Pancasila, tetapi dari sejauh mana kita menghidupi nilai-nilainya dalam tindakan nyata.

Maka, refleksi yang perlu kita lakukan bersama adalah: apakah kita sudah benar-benar menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup? Atau, justru Pancasila hanya menjadi simbol dan jargon yang ramai dibicarakan saat momentum-momentum nasional, namun sepi dalam keseharian? Pancasila bukan untuk sekadar diucap atau dipajang. Ia harus diwujudkan dalam empati sosial, keadaban publik, dan keberpihakan terhadap keadilan. Pancasila butuh pengamalan, bukan sekadar pengakuan.


Muchammad Syuhada’. Pemikir Yang Berjalan. Dapat disapa di akun Instagram @muchammadsyuhada dan bisa dijumpai di Warung Kopi.

Narahubung Media:
Kontak BangbangWetan (0813-9118-2006)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top